BOROKO– Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Eba Nani, menantang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut, untuk menjalankan peran dan fungsi dalam menegakkan aturan pengawasan pada Pilkada Bolmut 2018 yang sedang berjalan.
Menurut dia, saat ini sudah banyak laporan dan temuan Panwaslu Bolmut yang belum ditindaklanjuti.
“Di antaranya foto ASN yang menggunakan simbol dua jari yang hingga kini belum ada penanganan dari Panwaslu. Begitu juga laporan lainnya terkait pelangaran ASN dan aparat desa, belum ada kejelasannya,” ungkap Eba, Selasa (17/4/2018).
Dikatakannya, Panwaslu dibiayai daerah sebesar Rp7 miliar yang disepakati melalui Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab dan Panwaslu Bolmut.
“Mereka dibiayai dengan menggunakan APBD. Jadi tidak ada alasan Panwaslu Bolmut untuk tidak menjalankan semua aturan pengawasan Pilkada. Apalagi pelanggaran Pilkada banyak terjadi dan sebagian besar dilakukan ASN. Saya tantang Panwaslu Bolmut untuk menegakkan semua aturan Pilkada,” kata Eba.
Terpisah, Ketua Panwaslu Bolmut Sarwo Edy Posangi mengatakan, semua laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada dan temuan di lapangan, berporses sebagai mana aturannya. Panwaslu, kata Posangi, tidak akan pandang bulu apabila menyalahi aturan dan undang-undang.
“Apabila laporan pelangaran tidak cukup bukti, maka kami juga tidak akan memproses laporan tersebut. Jadi laporan-laporan harus didukung oleh bukti yang akurat agar bisa diproses,” pungkasnya. (vid)