• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Advertorial

Asisten II Buka Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

by Rensa
Desember 5, 2018
in Advertorial
A A
0
Asisten II Buka Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong, memberikan sosialisasi pedoman  tentang cara pelayanan, perizinan dan non perizinan, bertempat di ruang pertemuan lantai 2 kantor Bupati Bolmong, Rabu (5/12/2018).

Asisten II Pemkab Bolmong, Yudha Rantung mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow membuka secara langsung kegiatan tersebut.

RelatedPosts

HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

DPRD Bolsel Pantau dan Kawal Peresmian SPPG Citra Cemerlang di Kecamatan Helumo

Pemda Bolsel Hibahkan 3 Hektar Lahan Pembangunan Gudang Bulog

Yudha dalam sambutannya  menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu program dan kegiatan DPM-PTSP dalam rangka penyebarluasan informasi kepada penerima layanan dalam hal ini masyarakat, terkait informasi tentang tata cara proses perizinan.

Yudha menerangkan, sangat penting untuk mengaktifkan pelayanan perizinan di tengah masyarakat karena, salah satu indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan publik dengan baik, oleh sebab itu terkait kepengurusan izin melalui online maknanya akan sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui aplikasi secara online, pengusaha yang ingin mengurus izin juga, bisa langsung mengetahui proses pengurusanya kalau berjalan atau tidak, sebab sektor pelayanan publik sudah terintegrasi secara online,” kata Yudha.

Ia menjelaskan, Melalui sistem aplikasi online, setiap pengusaha yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, nantinya bisa memperoleh nomor induk usaha.

“Aplikasi ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat proses perizinan, di samping itu akan memberikan efek positif, kalau sudah terdaftar, pengusaha bisa mendapatkan nomor induk usaha,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu seluruh peserta dari instansi tekhnis, para pelaku usaha di Bolmong, serta pemateri Ombudsman perwakilan Sulawesi utara (Sulut). (adv)

Baca Juga  Serahkan SK Kepada 74 ASN P3K, Ini Pesan Bupati Bolsel
Tags: perizinan
Rensa

Rensa

Next Post
Iskandar Buka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Pajak

Iskandar Buka Sosialisasi Dana Bagi Hasil Pajak

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In