KOTAMOBAGU– Bagi warga Kotamobagu yang masih suka buang air besar (BAB) di sungai, siap- siap kena denda Rp50 ribu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah membuat aturannya. “Seluruh lurah dan sangadi (kepala desa) sudah tahu aturannya. Tugas mereka menyosialisasikan ke warga. Tidak boleh warga buang air besar sembarangan di sungai,” kata Walikota Tatong Bara saat deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang dicanangkan di Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (22/11).
Selain BABS, membuang pembalut sembarang tempat juga akan didenda Rpp25 ribu. “Apalagi buang sampah sembarangan, itu dendanya Rp50 ribu,” tegas Tatong di acara yang turut dihadiri seluruh kepala SKPD, camat, lurah dan sangadi, serta warga Sia’.
Khusus untuk pemerintah dan warga Sia’, Tatong mengapresiasi karena terus berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan desa. (rez)