Menu

Mode Gelap

Berita Kotamobagu

BAB di Sungai Siap- siap Didenda Rp50 Ribu


22 Nov 2016 15:00 WITA


 Deklarasi BABS di Desa Sia' Perbesar

Deklarasi BABS di Desa Sia'

Deklarasi BABS di Desa Sia'
Deklarasi BABS di Desa Sia’

KOTAMOBAGU– Bagi warga Kotamobagu yang masih suka buang air besar (BAB) di sungai, siap- siap kena denda Rp50 ribu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah membuat aturannya. “Seluruh lurah dan sangadi (kepala desa) sudah tahu aturannya. Tugas mereka menyosialisasikan ke warga. Tidak boleh warga buang air besar sembarangan di sungai,” kata Walikota Tatong Bara saat deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang dicanangkan di Desa Sia’, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (22/11).
Selain BABS, membuang pembalut sembarang tempat juga akan didenda Rpp25 ribu. “Apalagi buang sampah sembarangan, itu dendanya Rp50 ribu,” tegas Tatong di acara yang turut dihadiri seluruh kepala SKPD, camat, lurah dan sangadi, serta warga Sia’.

Khusus untuk pemerintah dan warga Sia’, Tatong mengapresiasi karena terus berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan desa. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bersama Forkopimda, Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-79

18 Agustus 2024 - 13:02 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Inspektur Upacara Penurunan Bendera dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-79

18 Agustus 2024 - 12:54 WITA

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 BRI Kanca Kotamobagu Berlangsung Sukses dan Khidmat

18 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

17 Agustus 2024 - 16:06 WITA

Pj. Walikota Kotamobagu Hadiri Upacara Apel Kehormatan dalam rangka HUT ke–79 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2024 - 07:03 WITA

Abdullah Mokoginta Pimpin Upacara Pemindahan Duplikat Bendera Merah Putih

16 Agustus 2024 - 21:03 WITA

Trending di Berita Daerah