LOLAK – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, akan mengembalikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Informasi Komunikasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika, yang terlanjur digabung ke Tata Usaha Pimpinan (TUP) meski telah ditata Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2017 dengan total Rp 4,9 miliar.
Asisten III Pemkab, Hj Ulfa Paputungan, menegaskan, untuk saat ini belum final kalau urusan pengelolaan informasi publik dan hubungan media harus di TUP. “Masih bisa dikembalikan karena belum ada penetapan dan pengisian OPD baru. Kalau harus dikembalikan ke Dinas Infokom, itu akan kita lakukan sekalian dengan anggaranya,” ujar Ulfa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Hi Masud Lauma, menegaskan, untuk menyusun OPD baru harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). “Penyesuaian OPD baru harus sesuai dengan Tupoksi. Jangan ada yang melangkahi ketentuan peraturan yang ada,” kata Masud.
Mengetahui Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Infokom, yakni seksi layanan informasi publik dan hubungan media telah digabung dengan Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) sekalian dengan anggaran kegiatanya, Masud meminta Pemkab untuk dapat melakukan pengkajian. “Saya berharap ini dapat dikaji dengan serius. Apalagi, untuk hal yang berkaitan dengan seksi layanan informasi publik dan hubungan media, yang seharusnya ada di Bidang KIP Dinas Infokom,” ujar Masud.
Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Ashari Sugeha, saat dimintakan tanggapan mengatakan, dirinya akan melakukan kroscek dengan Bagian Organisasi dan Kepegawaian. “Saya akan komunikasikan dengan bagian orpeg dan asisten III karena itu berkaitan dengan mereka saat melakukan konsultasi di Pemprov,” jelas Ashari. (ahr)