KRONIK TOTABUAN – Proyek rehabilitasi atau peningkatan lapangan tenis di Gelora Ambang Kotamobagu tahun anggaran 2024 diduga dikerjakan asal-asalan oleh pihak ketiga. Baru dua bulan proyek selesai dikerjakan, kondisi lapangan sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.
Fasilitas yang direncanakan untuk menunjang kemajuan olahraga tenis di Kotamobagu tersebut, benar-benar tidak sesuai harapan. Lapangan sudah berlubang, cat pudar, dan beberapa fasilitas lain yang mulai rusak.
Para atlet dan pemerhati tenis mengeluh. Mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu supaya turun tangan menyelidiki proyek yang menggunakan dana APBD Kotamobagu 2024 sebesar Rp349.389.000 itu.
Dari papan proyek yang masih terpampang di sekitar lapangan tenis, rehabilitasi dikerjakan oleh CV Jaya Sentosa Indonesia dengan nomor SPK: 01/KONTRAK/PUPR-KK/PPK-RLTGA/VIII/2024 dan tanggal kontrak 2 Agustus 2024.
“Cukup memprihatinkan, lapangan tersebut sampai saat ini belum bisa digunakan karena pembuatannya tidak sesuai yang diinginkan. Sebagai atlet meminta Kejari Kotamobagu menurunkan tim untuk memeriksa proyek tersebut,” ungkap salah satu atlet tenis Kotamobagu minta identitasnya dirahasiakan, Kamis (6/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, belum berhasil dimintai tanggapan terkait dengan permintaan agar pihaknya menyelidiki proyek rehabilitasi lapangan tenis tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, juga belum berhasil diminta konfirmasi mengenai proyek itu. Media ini juga terus berupaya mencari kontak pihak CV Jaya Sentosa Indonesia sebagai pihak ketiga untuk dimintai konfirmasi mengenai pengerjaan proyek yang dikeluhkan para pelaku tenis lapangan di Kotamobagu.***


