• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bawaslu Tegaskan Masyarakat Bisa Dijerat Pasal Politik Uang

by Rensa
Maret 28, 2019
in Berita Nasional
A A
0
Bawaslu Tegaskan Masyarakat Bisa Dijerat Pasal Politik Uang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan masyarakat yang bukan peserta calon atau tim sukses juga bisa dijerat dengan pasal politik uang. Bawaslu mendasari itu pada putusan yang pernah dijatuhkan kepada seseorang di Tanjungbalai, Sumatera Utara, atas kasus politik uang.

“Secara materil, pada saat dia mendukung salah satu paslon, dengan menyebarkan materi untuk mendukung salah satu paslon, kan dia secara tidak langsung kan sudah masuk pelaksana kampanye. Meskipun dia tidak terdaftar di KPU,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

Menurut dia, sang pelaku tak bisa mengelak lagi bahwa dia bukan bagian dari tim sukses calon. “Itulah cara berpikir hakim yang menyatakan dia adalah bagian dari pelaksana kampanye” ucap Fritz

Masyarakat yang melakukan politik uang akan dijerat dengan Pasal 523 dalam Undang-Undang Pemilu. Yakni dianggap sengaja membagikan materi sebagai imbalan kepada pemilih secara langsung atau tak langsung.

“Iya itu bagian daripada (pengawasan) Bawaslu, termasuk laporan daripada orang-orang yang merasa bukan kampanye. Itu sampai pidana 2 tahun penjara,” kata dia.

Dalam masa Pemilu 2019 ini, sudah terdapat 9 putusan dari hakim terkait kasus politik uang. Praktik ini juga termasuk dilakukan langsung oleh peserta seperti calon legislatif.

“Ada juga yang calegnya langsung membagikan. Seperti kasusnya Mandala Shoji kan beliau yang membagikan langsung.” (vva/vdm)

Baca Juga  Mustarin Ingatkan Netralitas ASN dan TNI Polri
Tags: BawasluPolitik Uang
Rensa

Rensa

Next Post
Roti Ibolian

Roti Ibolian Terkenal Karena Lezat Sejak 1988 dan Punya Citarasa Tersendiri

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In