Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 28 Mar 2019 16:33 WITA ·

Bawaslu Tegaskan Masyarakat Bisa Dijerat Pasal Politik Uang


 Bawaslu Tegaskan Masyarakat Bisa Dijerat Pasal Politik Uang Perbesar

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan masyarakat yang bukan peserta calon atau tim sukses juga bisa dijerat dengan pasal politik uang. Bawaslu mendasari itu pada putusan yang pernah dijatuhkan kepada seseorang di Tanjungbalai, Sumatera Utara, atas kasus politik uang.

“Secara materil, pada saat dia mendukung salah satu paslon, dengan menyebarkan materi untuk mendukung salah satu paslon, kan dia secara tidak langsung kan sudah masuk pelaksana kampanye. Meskipun dia tidak terdaftar di KPU,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2019.

Menurut dia, sang pelaku tak bisa mengelak lagi bahwa dia bukan bagian dari tim sukses calon. “Itulah cara berpikir hakim yang menyatakan dia adalah bagian dari pelaksana kampanye” ucap Fritz

Masyarakat yang melakukan politik uang akan dijerat dengan Pasal 523 dalam Undang-Undang Pemilu. Yakni dianggap sengaja membagikan materi sebagai imbalan kepada pemilih secara langsung atau tak langsung.

“Iya itu bagian daripada (pengawasan) Bawaslu, termasuk laporan daripada orang-orang yang merasa bukan kampanye. Itu sampai pidana 2 tahun penjara,” kata dia.

Dalam masa Pemilu 2019 ini, sudah terdapat 9 putusan dari hakim terkait kasus politik uang. Praktik ini juga termasuk dilakukan langsung oleh peserta seperti calon legislatif.

“Ada juga yang calegnya langsung membagikan. Seperti kasusnya Mandala Shoji kan beliau yang membagikan langsung.” (vva/vdm)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi