KRONIK TOTABUAN – Terkait rencana pembangunan pagar di sisi jalan pintu masuk RSUD Kotamobagu dalam waktu dekat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu turut menegaskan aturan yang membenarkan rencana tersebut.
Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto mengatakan bahwa akses masuk-keluar kawasan RSUD saat ini belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Yakni tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak utama pengguna jalan yakni kendaraan ambulance yang memuat orang sakit, jadi pembangunan pagar tersebut sudah benar dan kami sangat mendukung,” ucap Usmar.
Dirinya menambahkan bahwa saat ini kondisi jalan akses masuk-keluar rumah sakit masih banyak terdapat kendaraan yang lalu lalang serta diparkir sembarangan.
“Kendaraan tersebut baik roda dua, roda empat maupun becak motor yang parkir dan berhenti sementara yang menyebabkan terjadinya hambatan samping dan tundaan perjalanan, persoalan lain, masih terdapat pedagang yang menyebabkan tarikan lalu lintas hingga mengakibatkan hambatan samping yang berpotensi menghambat akses kendaraan. Ini juga harus kita pertimbangkan bersama,” terangnya.
Usmar berharap agar masyarakat dapat bersinergi dengan Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum.
“Pembangunan pagar sisi jalan ini untuk kepentingan umum, terutama menjamin kelancaran akses lalu lintas di pintu utama rumah sakit,” pungkasnya.(Retho Bambuena)




