• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Belum Dipecat, ASN Mantan Napi Korupsi di BMR Kena TGR

by Retho Bambuena
Januari 12, 2018
in Berita Bolmong, Berita Bolmut, Berita Bolsel, Berita Boltim, Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Dua ASN Bolmong Dipecat

Ilustrasi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi.

KOTAMOBAGU– Pemerintah di lima daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) masing-masing, Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Bolaang Mongondow (Bolmong), masih mempertahankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.

Dilansir dari tribunnnews.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeber jumlah ASN mantan napi yang masih bertugas.

RelatedPosts

Sekprov Sulut Buka FGD Pengelolaan Sarana Prasarana Infrastruktur Pascabencana Gunung Api Ruang

Peringatan HUT Korpri ke-54 dan HUT PGRI ke-80, Muba Siap Berkarya

Gubernur YSK Pastikan Masyarakat Sulut Aman dan Nyaman Jelang Natal 

Di Bolmut 12 ASN, Boltim 8 ASN, Bolsel 5 ASN, Bolmong 3 ASN, dan Kottamobagu 1 ASN.

BKN telah memerintahkan semua daerah untuk memberhentikan ASN mantan napi. Pasalnya, jika kepala daerah tidak memecat ASN tersebut, maka akan menjerumuskan lagi para ASN tersebut ke masalah lain.

ASN bersangkutan akan kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). BKN sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kerugian negara.

“Korupsi itu masuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi, tak akan ada kompromi,’’ tegas Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, English Nainggolan, dilansir tribunnews.com Jumat (12/1/2017).

“Putusan pemecatan berlaku surut sesuai dengan waktu putusan perkaranya incracht. PNS yang pernah menjadi narapidana hingga sekarang masih menerima gaji, tunjangan dan lainnya, maka yang bersangkutan bisa kena tuntutan ganti rugi (TGR), karena menerima sesuatu yang sudah bukan menjadi haknya,’’ tambah Nainggolan.

PIhaknya telah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap PNS yang pernah menjadi napi kasus korupsi.

Dia memprediksi untuk membayar gaji, tunjangan dan perjalanan dinas para ASN mantan napi tersebut, negara mengahabiskan anggaran ratusan juta- miliaran rupiah pertahun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan sedang menelusuri satu ASN mantan napi yang dimaksud oleh BKN tersebut.

Baca Juga  Yasti: Penyelesaian Aset Capai 86 Persen

“Kami cek dulu. Tentu kalau sudah ditemukan langsung diproses,” tegas Sahaya. (trm/vdm)

 Sumber: tribunnews. com

Tags: Mantan NapiTGR
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
KPU Kotamobagu Uji Publik Dua Pasangan Calon

KPU Kotamobagu Uji Publik Dua Pasangan Calon

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In