Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 12 Jan 2018 07:00 WITA ·

Belum Dipecat, ASN Mantan Napi Korupsi di BMR Kena TGR


Belum Dipecat, ASN Mantan Napi Korupsi di BMR Kena TGR Perbesar

Ilustrasi.

KOTAMOBAGU– Pemerintah di lima daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) masing-masing, Kotamobagu, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Bolaang Mongondow (Bolmong), masih mempertahankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.

Dilansir dari tribunnnews.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeber jumlah ASN mantan napi yang masih bertugas.

Di Bolmut 12 ASN, Boltim 8 ASN, Bolsel 5 ASN, Bolmong 3 ASN, dan Kottamobagu 1 ASN.

BKN telah memerintahkan semua daerah untuk memberhentikan ASN mantan napi. Pasalnya, jika kepala daerah tidak memecat ASN tersebut, maka akan menjerumuskan lagi para ASN tersebut ke masalah lain.

ASN bersangkutan akan kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). BKN sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri kerugian negara.

“Korupsi itu masuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi, tak akan ada kompromi,’’ tegas Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, English Nainggolan, dilansir tribunnews.com Jumat (12/1/2017).

“Putusan pemecatan berlaku surut sesuai dengan waktu putusan perkaranya incracht. PNS yang pernah menjadi narapidana hingga sekarang masih menerima gaji, tunjangan dan lainnya, maka yang bersangkutan bisa kena tuntutan ganti rugi (TGR), karena menerima sesuatu yang sudah bukan menjadi haknya,’’ tambah Nainggolan.

PIhaknya telah meminta BPK untuk melakukan audit terhadap PNS yang pernah menjadi napi kasus korupsi.

Dia memprediksi untuk membayar gaji, tunjangan dan perjalanan dinas para ASN mantan napi tersebut, negara mengahabiskan anggaran ratusan juta- miliaran rupiah pertahun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan sedang menelusuri satu ASN mantan napi yang dimaksud oleh BKN tersebut.

“Kami cek dulu. Tentu kalau sudah ditemukan langsung diproses,” tegas Sahaya. (trm/vdm)

 Sumber: tribunnews. com

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel