BOLMONG – Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, mulai membuat gebrakan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara), salah satunya adalah larangan merokok saat jam kerja. Apalagi merokok dalam ruangan kerja.
Bahkan saat melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) di ruangan Kantor Setda (Sekertariat Daerah), Bupati langsung memeriksa meja kerja apa terdapat tempat pembuangan puntung rokok atau tidak. “Saya minta tidak merokok. Tidak ada tempat pembuangan puntung rokok di meja kerja. Semua ruangan harus bebas dari asap rokok, dan ini bukan hanya berlaku di kantor Bupati tapi semua kantor Instansi di Bolmong. Jika merokok harus di luar atau tempat terbuka,” tegas Yasti didampingi Wakil Bupati, Yanny Ronny Tuuk
Tak hanya itu saja, Yasti juga memeriksa kondisi alat penyejuk ruangan AC (Air Conditioner) yang dinilainya kurang baik. Begitu juga dengan kebersihan toilet. “Toilet kok kotor, kebersihan harus lebih diperhatikan,” kata Yasti.
Yasti juga menyinggung soal jaringan internet yang belum sepenuhnya terpenuhi disetiap ruangan Kantor Setda. Padahal untuk internet yang digunakan pada Bagian ULP (Unit Pengadaan Layanan), dibiayai Rp34 juta perbulan. “Dalam waktu tiga bulan kedepan kita sudah harus ada server sendiri khusus untuk internet. Jangan sampai kita gaptek dengan internet. Kantor ini wajib ada internet. Apalagi kita semua aktif sebagai pengguna internet. Internet juga dapat menunjang kinerja kita,” jelasnya.
Sekertaris Daerah Drs Ashari Sugeha menambahkan, untuk pengawasan terhadap larangan merokok, akan ditugaskan pada Polisi Pamong Praja. “Kita tugaskan Pol PP untuk melakukan pemantauan disetiap ruangan kerja. Jika ada kedapatan merokok maka akan diberikan sangsi,” tegas Ashari. (ahr)