KRONIK TOTABUAN – Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil meringkus residivis kasus pemerkosaan yang buron sejak 2021 lalu.
Residivis ini adalah DP alias Dep (24) warga Desa Bilalang Baru, Bolaang Mongondow.
Pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban anak berusia 14 tahun pada Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Diringkus di Dumoga Utara, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Bukan hanya sekali tapi 4 kali pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Tim Resmob meringkus DP sudah sejak 13 Juli 2022 lalu namun baru dipublikasikan setelah proses pemeriksaan oleh penyidik dilakukan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses hukum sesuai perbuatannya.
“Pelaku ditangkap di perkebunan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Iptu I Dewa Dwiadyana, Kamis, 28 Juli 2022. (bto)