KRONIK TOTABUAN, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan fasilitas layanan darurat kepada masyarakat dengan menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Dalam pelayanannya, setiap aduan yang masuk akan langsung diterima Operator Call Center 112 dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, dan segera menindaklanjuti informasi darurat yang disampaikan oleh masyarakat.
Seperti disampaikan, Kepala Dinas Kominfo M Fahri Damopolii, melalui Kepala Bidang (Kabid) Statistik Komunikasi dan Informasi Publik (SKIP) Hendri Mokodompit.
Ia mengatakan, layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) merupakan salah satu inovasi yang digagas Pemkot Kotamobagu untuk memudahkan layanan kegawatdaruratan masyarakat.
“Kondisi gawat darurat yang ada dalam layanan ini antara lain gawat darurat kebakaran, bencana alam, gawat darurat medis dan membutuhkan mobil ambulans, serta kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan layanan ini, jika terjadi keadaan darurat, masyarakat Kotamobagu bisa segera menghubungi 112. Tinggal menekan nomor 112 melalui handphone atau gadget dan keadaan daruratnya akan direspon oleh para operator Call Center 112 yang ada di Dinas Kominfo dan beberapa OPD terkait lainnya untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Hendri.
Dikatakannya, juga bahwa penyelenggaraan layanan darurat 112 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bagi warga masyarakat Kotamobagu, khususnya yang mengalami kondisi darurat.
“Layanan NTPD 112 bisa diakses tanpa harus memiliki pulsa telepon. Artinya tanpa pulsa pun, nomor darurat 112 tetap bisa diakses dari operator mana saja. Ini untuk lebih memudahkan masyarakat yang mengalami kondisi darurat,” tuturnya.
Sekadar diketahui, peluncuran NTPD 112 ditandai launching oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani beberapa waktu lalu.(Reto)


