• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Maret 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Cabut e-Tax Dua Rumah Makan Diberi Peringatan

by Rzha
Oktober 13, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Cabut e-Tax Dua Rumah Makan Diberi Peringatan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Pemkot kini tengah gencar-gencarnya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Ironisnya, langkah Pemkot ini tak didukung oleh semua pelaku usaha di Kotamobagu.

RelatedPosts

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Hal ini terlihat dari rencana Pemkot Kotamobagu yang akan memberikan surat peringatan kepada dua pelaku usaha di Kotamobagu. Mereka adalah Rumah Makan Bobara Ampera Mogolaing dan Rumah Makan Siti Barokah Pasar Serasi.

“Dua rumah makan ini sengaja mencabut mesin e-tax. Padahal dalam pertemuan dengan Pekot bulan lalu mereka mengaku siap. Pas dipasang mesin juga, mereka juga tak menolak. Tapi pas sudah dipasang, justru mereka tak menggunakan,” ungkap Kepala Bidang Pajak dan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun, Jumat (13/10/2017).

Oleh sebab itu, Pemkot mengaku akan mengeluarkan surat peringatan (SP1) kepada Dua rumah makan tersebut. “Saat ini suratnya tinggal menunggu tanda tangan dari Sekretaris Kota (sekkot). Rencananya Senin kami akan menyerahkan SP1 tersebut kepada pemilik,” terang Papa Icat, sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika surat peringatan tersebut tak diindahkan, maka Pemkot akan kembali mengeluarkan SP 2 hingga pemasangan baliho peringatan.

“Setelah satu minggu kami berikan SP1, maka sesuai aturannya akan diberi SP II. Satu minggu beriukutnya akan diserahkan SP III sekaligus pemasangan baliho yang tertulis rumah makan ini dalam pengawasan Pemkot Kotamobagu,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Masinae meminta kepada pelaku usaha untuk ikut mendukung program pemerintah kota, salah satunya pembayaran pajak.

Baca Juga  10 Restoran di Kotamobagu Tunggak Pajak

“Pelaku usaha wajib membayar pajak. Untuk itu, kami mendukung langkah dari BPKD untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tak membayar pajak,” tegas Adnan. (rbo/vdm)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: e-TaxHamka Daun
Rzha

Rzha

Next Post
Potensi Wisata Kotamobagu Disurvei Pemprov   

Potensi Wisata Kotamobagu Disurvei Pemprov  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In