KOTAMOBAGU– Makin dekat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, para Caleg makin agresif bergerilya di lapangan untuk meraih simpati dan memastikan dukungan masyarakat.
Bahkan ada fenomena menarik belakangan ini. Beberapa Caleg sudah mengerahkan tim suksesnya untuk mendata calon pemilihnya pada 17 april 2019 mendatang.
Bukan sekadar mendata, ada juga Caleg yang mulai mengumpulkan kopian KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) supaya lebih memastikan bahwa masyarakat yang didatangi tidak pindah dukungan ke Caleg lain.
“Ada Caleg menyuruh timnya datang mendata pemilih, minta kopian KTP Elektornik dan KK. Mereka bilang supaya saat waktu pemilihan sudah dekat, akan mudah mendsitribusikan logsitik. Itu terjadi sekarang,” ungkap Boby, salah satu warga di Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (3/1/2019).
Pengumpulan kopian KTP Elektronik dan KK tersebut dicurigai sebagian masyarakat sebagai upaya untuk mengorganisir pemilih untuk diberikan materi berupa uang atau barang lainnya saat Pileg nanti.
“Itu tujuan mereka (Caleg) melakukan pendataan, mengumpulkan KTP dan KK. Supaya gampang melakukan politik uang,” ujar sejumlah warga.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Mishart Manoppo, saat dimintai tanggapannya menjelaskan, tidak masalah Caleg mengumpulkan KTP dan KK pemilih.
“Sepanjang hanya untuk kepentingan meraih dukungan,” ujar Mishart.
Namun, lanjut Mishart, pengumpulan KTP dan KK tersebut akan menjadi tindak pidana Pemilu jika disalahgunakan.
“Misalnya, ujung-ujungnya pendataan dan pengumpulan dokumen itu untuk mempermudah Caleg bersangkutan melakukan politik uang. Itu kita proses tegas sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (tr2/vdm)