KRONIK TOTABUAN – Pemilihan sangadi (Pilsang) serentak 15 desa di Kotamobagu pada 19 Oktober 2022 lalu, ternyata ada calon yang belum sepenuhnya menerima kekalahan.
Itu dibuktikan dengan adanya gugatan calon yang kalah dari 3 desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu.
Calon sangadi yang melayangkan gugatan dari Desa Bilalang I, Moyag Todulan, dan Pontodon Timur.
Baca Juga: Penerapan Prokes di TPS Pilsang Kotamobagu Apresiasi Kemendagri
“Iya, gugatan sudah kami terima,” kata Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa, Wiwie Anita Sabunge pada 21 Oktober lalu.
Rata-rata laporan atau gugatan yang masuk terkait dengan adanya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Wiwie, gugatan yang masuk akan dikaji dan ditindaklanjuti.
“Sesuai tahapan masa penyelesaiannya 30 hari terhitung saat laporan diterima,” pungkasnya. (Retho Bambuena)