KRONIK TOTABUAN – Jajaran Polsek Dumoga Utara intens melakukan Razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Miras ditengarai sebagai salah satu penyebab timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sabtu, 16 Juli 2022, jajaran Polsek Dumoga Utara melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjadi penyalur miras.
Hasilnya, puluhan liter miras jenis Cap Tikus berhasil disita di Desa Mopuya Selatan.
Razia miras yang digelar Polsek Dumoga Utara dibenarkan Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan.
Dalam rilis resmi yang dikutip dari TB News, 17 Juli 2022, Kasi Humas Polres Bolmong Iptu H. Mantiri, mengatakan jika puluhan liter Cap Tikus diamankan dari dua warung.
“Total sekitar 27 liter miras jenis Cap Tikus diamankan. Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumoga Utara untuk diproses lanjut,” kata Iptu Mantiri.
Ditambahkannya, razia miras serupa terus digencarkan oleh Polres Bolmong dan seluruh Polsek jajaran.
“Tujuannya mencegah peredaran miras, karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan kamtibmas bahkan tindak pidana, juga kecelakaan lalu lintas,” tutup Iptu Mantiri. (Falen)




