KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu menyambut baik program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang mempermudah pengurusan akta kelahiran berdasarkan domisili.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, mengatakan program tersebut sejalan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu yang menekankan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan.
Menurut Roy, langkah Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus yang mendorong penyederhanaan pelayanan dokumen kependudukan adalah kebijakan yang tepat dan sangat membantu masyarakat.
“Dengan penerapan asas domisili, masyarakat bisa mengurus akta kelahiran tanpa hambatan yang tidak perlu,” ujar Roy, Selasa.
Roy mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkot Kotamobagu juga pernah menjalankan program Pak Capil, yakni pelayanan administrasi kependudukan keliling yang menyasar warga yang belum memiliki dokumen seperti KTP, KK, maupun akta kelahiran.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan di empat kecamatan di Kotamobagu. Tujuannya agar masyarakat bisa mengurus dokumen secara mudah, cepat, dan gratis,” jelasnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay yang terus mendorong kabupaten/kota meningkatkan inovasi pelayanan kependudukan.
“Ini membuat masyarakat merasa sangat terbantu. Pak Wali Kota juga selalu mengingatkan agar pelayanan kependudukan harus mudah diakses dan tidak berbelit,” kata Roy.
Roy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pengurusan akta kelahiran sesuai domisili, terutama bagi anak yang lahir di luar daerah.
“Walaupun lahir di daerah lain, akta kelahiran tetap bisa diurus di daerah sesuai alamat yang tertera di Kartu Keluarga,” imbuhnya.
(Ewin)





Discussion about this post