KOTAMOBAGU– Foto selfie di ruang tunggu tahanan wanita Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang diunggah Clara Winokan, terdakwa investasi bodong, sebelum pelaksanaan sidang, dipertanyakan banyak orang.
Mereka mempertanyakan kenapa seorang terdakwa di sel tahanan yang hendak menunggu giliran sidang bisa memegang telepon genggam (handphone).
Apalagi itu dalam pengawasan dan pengawalan pihak kejaksaan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Suhendro Ganda Kusuma SH menjawab perihal adanya handphone di tangan Clara.
Menurut Suhendro, handphone yang digunakan Clara bersama kawan-kawannya tersebut disusupkan oleh pihak keluarga.
“Banyak keluarga dari Clara dan temannya yang datang tadi. Setelah di cek, benar handphone itu disusupkan oleh keluarga,” jelasnya kepada Kronik Totabuan, Kamis (13/6/2019).
Selain itu Hendro menambahkan, untuk penjagaan terhadap Clara dan kawan-kawan bukannya tidak dilakukan saat di ruang tunggu tahanan.
Namun mengingat ada banyak tahanan kejaksaan yang disidangkan hampir secara bersamaan, sehingga Clara tidak terkontrol.
“Hari ini ada banyak yang juga kita bawa untul disidangkan. Sehingga saat anggota mengontrol tahanan lain, di situ celah dari keluarga Clara menyusupkan handphone dan digunakan berfoto. Sudah kita tegur secara tegas tadi,” pungkasnya. (sav)