Kotamobagu – 15 Desa di Kotamobagu bisa lebih cepat dalam pencairan Dana Desa Tahap I. Hal ini sangat bergantung pada dokumen yang menjadi syarat dalam proses pencairan.
Sebagaimana yang dikatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Usmar Mamonto.
“Semua tinggal kembali ke desa terkait kelengkapan dokumen-dokumen seperti Perdes kewenangan desa, Perdes RKPDes dan dokumen APBDes”, ujar Usmar.
Dirinya juga menambahkan jika semua dokumen tersebut itu sudah lengkap pihaknya akan langsung melakukan proses pencairan tahap I.
Diketahui proses penyaluran dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rum Mokoagow menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI.
“Yakni penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III”, Jelas Rum.
Rum juga menambahkan bahwa untuk pencairan Tahap I yakni bulan Januari sudah bisa dilakukan.
“Semua prosesnya tergantung desa dalam menyerahkan dokumen APBDes sebab masih akan di evaluasi, bahwa semakin cepat desa menyerahkan maka proses pencairannya akan semakin cepat”, pungkasnya.(Bto)



