KOTAMOBAGU– Sudah punya rencana menikah? Atau punya anak yang akan dinikahkan? Sebaiknya warga Kotamobagu perlu ketahui dulu syaratnya dari pemerintah.
Ya, menikah sekarang tak cuma modal cinta, mahar, dan persetujuan orang tua. Tetapi juga harus ada rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
Jika sudah mengantongi sertifikat dari Puspaga, Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan di Kotamobagu akan melakukan pencatatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Sitty Rafiqa Bora, menyebut bahwa keharusan mengikuti bimbingan atau pembinaan di Puspaga sesuai edaran Pemerintah Pusat.
Materi bimbingan antara lain soal hak dan kewajiban suami istri, bagaimana memelihara alat reproduksi supaya sehat, mengikuti program KB, cara memelihara anak dengan baik agar tumbuh kembang dengan optimal.
“Serta bagaimana memelihara dan menciptakan keluarga harmonis yang materinya dari Psikolog,” ungkap Rafiqa.
“Jadi di Puspaga itu lengkap. Pembimbingnya dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, BKKBN, KUA, dan Psikolog. Pola pembinaan ini sudah jalan sejak tahun lalu,” katanya. (bto)