KOTAMOBAGU– Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu belum lama ini membeber data tingginya perceraian di daerah ini yang didominasi pasangan di bawah umur. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari Pemkot Kotamobagu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu Sitty Rafia Bora mengatakan, tingkat kematangan emosional pasangan nikah di usia muda masih labil sehingga tidak jarang terjadi pertengkaran dalam rumah tangga.
“Itu penyebab paling banyak terjadinya perceraian pasangan usia muda ini. Karenanya, sebisa mungkin pernikahan di bawah umur dihindari. Peran semua pihak besar sekali dalam pencegahan ini,” kata Rafiqa di kantornya, Senin (2/10/2017).
Orang tua, kata Rafiqa, harus berperan lebih mencegah pernikahan dini.
“Pendidikan dasar agama yang kuat juga penting untuk membentuk mental dan ahlak anak menjadi kuat sehingga bisa terhindar dari nikah dini,” ujarnya.
Jika sudah terlanjur nikah di bawah umur, Rafiqa menyarankan agar dapat pendampingan yang baik dan tidak mengabaikan pendidikan formal anak.
“Karena rata-rata pasangan nikah di bawah umur itu alasannya putus sekolah dan hamil di luar nikah. Peran orang tua untuk mendampingi sangat besar di sini supaya terhindar dari perceraian dini juga,” katanya. (vdm)