• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar

by Rzha
Januari 7, 2025
in Berita Hukum, Headline News
A A
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN – Polres Kotamobagu membuka lembaran tahun 2025 dengan menetapkan HM alias Hasan, Kepala Desa (Kades) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow dan JK alias Jek, warga Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, yang merupakan kontraktor proyek drainase dengan sumber anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT JRBM.

HM dan Jek langsung ditahan penyidik Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025, di ruang tahanan Mapolres.

RelatedPosts

21 Karya Budaya Sulut Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025, Gubernur Yulius Cetak Rekor

Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, pada konferensi pers mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Kades Bakan dan kontraktor adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran pada pekerjaan drainase Sungai Tapagale.

“Sumber anggaran dari dana bantuan PT JRBM  tahun 2023-2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan. Total kerugian berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp Rp6.657.472.582,” beber Irwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT JRBM, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Daerah Bolmong, Pemdes Bakan, UPTD PU Provinsi, pihak JRBM, pihak bank, serta 2 saksi lain.

Sejumlah dokumen terkait dengan kasus ini juga diamankan penyidik. Di antaranya proposal Pemdes Bakan, surat perjanjian kerjasama, perjanjian kontrak dengan Dirut CV Arta Prima, Akta Notaris persetujuan kuasa Direktur, dokumen pemeriksaan hasil pemeriksaan kontruksi, serta hasil perhitungan kerugian negara.

”Ada tiga saksi ahli telah dimintai keterangan yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPKP selaku ahli penghitungan keuangan negara,” kata Irwanto.

Baca Juga  Kepala Daerah Langgar Protokol Covid-19 Bisa Dicopot

Ia menjelaskan, tersangka melanggaran Uundang- Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, Perbup Bolmong Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Juga Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedomam penyusunan perkiraan biaya pekerjaam konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” terangnya.

Kades Bakan dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Irwanto.

Pada proyek dana CSR PT JRBM tersebut, Kades Bakan mengajukan proposal permohonan untuk bantuan pembangunan saluran drainase persawahan kepada perusahaan tambang tersebut.

“Kemudian disetujui sebesar Rp9 miliar lebih, pencairannya secara bertahap sesuai dengan progress pekerjaan. Namun dana sebesar itu tidak ditata kelola melalui aturan tata pemerintahan desa yang masuk APBDes, yaitu, proses lelang tidak sebagaimana mestinya yang dimenangkan oleh CV Arta Prima Arta yang direkturnya adalah kepala desa itu sendiri.”

“Hasil pekerjaan proyek itu saat ini tidak bermanfaat, dan tidak berfungsi/total loss,” kata dia.***

Tags: CSRheadlineKepala Desa BakanKorupsiPolres KotamobaguPT JRBM
Rzha

Rzha

Next Post

Kadis Dikbud Bolsel dan Jajaran Teken Pakta Integritas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In