Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Diduga Korupsi Dana CSR PT JRBM, Polres Kotamobagu Tahan Kades Bakan dan Kontraktor, Kerugian Rp6,6 Miliar


7 Jan 2025 22:07 WITA


 Konferensi pers Kapolres Kotamobagu atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Bakan dan oknum kontraktror drainase yang diduga korupsi dana CSR PT JRBM. (ist) Perbesar

Konferensi pers Kapolres Kotamobagu atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Bakan dan oknum kontraktror drainase yang diduga korupsi dana CSR PT JRBM. (ist)

KRONIK TOTABUAN – Polres Kotamobagu membuka lembaran tahun 2025 dengan menetapkan HM alias Hasan, Kepala Desa (Kades) Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow dan JK alias Jek, warga Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, yang merupakan kontraktor proyek drainase dengan sumber anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT JRBM.

HM dan Jek langsung ditahan penyidik Polres Kotamobagu pada Senin, 6 Januari 2025, di ruang tahanan Mapolres.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, pada konferensi pers mengungkapkan, kasus yang menjerat oknum Kades Bakan dan kontraktor adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran pada pekerjaan drainase Sungai Tapagale.

“Sumber anggaran dari dana bantuan PT JRBM  tahun 2023-2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan. Total kerugian berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp Rp6.657.472.582,” beber Irwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PT JRBM, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Daerah Bolmong, Pemdes Bakan, UPTD PU Provinsi, pihak JRBM, pihak bank, serta 2 saksi lain.

Sejumlah dokumen terkait dengan kasus ini juga diamankan penyidik. Di antaranya proposal Pemdes Bakan, surat perjanjian kerjasama, perjanjian kontrak dengan Dirut CV Arta Prima, Akta Notaris persetujuan kuasa Direktur, dokumen pemeriksaan hasil pemeriksaan kontruksi, serta hasil perhitungan kerugian negara.

”Ada tiga saksi ahli telah dimintai keterangan yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPKP selaku ahli penghitungan keuangan negara,” kata Irwanto.

Ia menjelaskan, tersangka melanggaran Uundang- Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, Perbup Bolmong Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Juga Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang pedomam penyusunan perkiraan biaya pekerjaam konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” terangnya.

Kades Bakan dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Irwanto.

Pada proyek dana CSR PT JRBM tersebut, Kades Bakan mengajukan proposal permohonan untuk bantuan pembangunan saluran drainase persawahan kepada perusahaan tambang tersebut.

“Kemudian disetujui sebesar Rp9 miliar lebih, pencairannya secara bertahap sesuai dengan progress pekerjaan. Namun dana sebesar itu tidak ditata kelola melalui aturan tata pemerintahan desa yang masuk APBDes, yaitu, proses lelang tidak sebagaimana mestinya yang dimenangkan oleh CV Arta Prima Arta yang direkturnya adalah kepala desa itu sendiri.”

“Hasil pekerjaan proyek itu saat ini tidak bermanfaat, dan tidak berfungsi/total loss,” kata dia.***

Komentari
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

5 Manfaat Minum Kopi untuk Kesehatan, Ternyata Baik untuk Jantung

13 Januari 2025 - 09:49 WITA

Polisi Amankan 10 Tersangka Tawuran di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda Sulut Beri Peringatan Keras

4 Januari 2025 - 14:50 WITA

Inilah Penemu Kembang Api Modern yang Digunakan Malam Tahun Baru

29 Desember 2024 - 17:31 WITA

Jelang Perayaan Tahun Baru 2025, Baca Dulu Sejarah Kembang Api

29 Desember 2024 - 17:21 WITA

Bisa Turunkan Berat Badan, Kamu Wajib Coba Lima Makanan Ini

29 Desember 2024 - 17:07 WITA

Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Rebusan Bawang Putih

23 Desember 2024 - 15:06 WITA

Trending di Headline News