KRONIK TOTABUAN – Dua Warga Negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko berhasil diamankan oleh pihak imigrasi Jakarta Barat akibat terlibat kasus prostitusi online, Jumat, 31 Maret 2023.
Penangkapan dua orang WNA berinisial RZ (27) dan MBS (24) ini dilakukan di salah satu Hotel di kawasan Taman Sari.
“Keduanya kita tangkap di hotel kawasan Taman Sari,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim, sebagaimana dilansir kroniktotabuan.com dari pmjnews.com.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.
Masih dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).
Usai melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.
Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.(*/Retho)


