KRONIK TOTABUAN – Dirut RSUD Datoe Binangkang, dr. Debby Kulo mengungkapkan Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Bolmong telah menyediakan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp7,2 miliar bagi yang bertugas menangani pasien covid 19 dan tenaga vaksinator.
“Setiap proses pembayaran berdasarkan ketentuan hukum yang ada, karena akan melalui proses audit keuangan,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).
Proses pembayaran insentif nakes menggunakan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.
“Besaran insentif tersebut bagi dokter ahli Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan/perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta,” beber Debby.
Besaran tersebut, jelas Debby, merupakan batas tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien.
Dalam proses pembayaran, lanjut Debby, terlebih dahulu menghitung kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan laporan SIRS Online.
Debby menjelaskan, setelah disiapkan semua data seperti surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid-19, jadwal dan daftar hadir Nakes serta menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan, maka selanjutnya diinput di aplikasi yang sudah terhubung dengan SISDMK dan SIRS Online dan secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima.
“Setelah insentif diterima, pihak RS juga meminta pendampingan BPKP Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan audit terhadap insentif tersebut, sebelum dibayarkan kepada Nakes.”
“Nakes yang dimaksud adalah yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien terkonfirmasi positif covid-19, dengan berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien positif. Jika pada saat nakes sedang bertugas tapi tidak ada pasien terkonfirmasi positif covid-19 maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” imbuhnya. (falen)