Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 20 Okt 2021 22:24 WITA ·

Dirut RSUD Datoe Binangkang Ungkap Besaran Insentif Nakes yang Merawat Pasien Covid-19


Dirut RSUD Datoe Binangkang Ungkap Besaran Insentif Nakes yang Merawat Pasien Covid-19 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dirut RSUD Datoe Binangkang, dr. Debby Kulo mengungkapkan Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Bolmong telah menyediakan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp7,2 miliar bagi yang bertugas menangani pasien covid 19 dan tenaga vaksinator.

“Setiap proses pembayaran berdasarkan ketentuan hukum yang ada, karena akan melalui proses audit keuangan,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Proses pembayaran insentif nakes menggunakan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.

“Besaran insentif tersebut bagi dokter ahli Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan/perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta,” beber Debby.

Besaran tersebut, jelas Debby, merupakan batas tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien.

Dalam proses pembayaran, lanjut Debby, terlebih dahulu menghitung kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan laporan SIRS Online.

Debby menjelaskan, setelah disiapkan semua data seperti surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid-19,  jadwal dan daftar hadir Nakes serta menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan, maka selanjutnya diinput di aplikasi yang sudah terhubung dengan SISDMK dan SIRS Online dan secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima.

“Setelah insentif diterima, pihak RS juga meminta pendampingan BPKP Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan audit terhadap insentif tersebut, sebelum dibayarkan kepada Nakes.”

“Nakes yang dimaksud adalah yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien terkonfirmasi positif covid-19, dengan berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien positif. Jika pada saat nakes sedang bertugas tapi tidak ada pasien terkonfirmasi positif covid-19 maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” imbuhnya. (falen)

Facebook Comments Box
Baca Juga  35 Lokasi Sholat Idul Adha di Kotamobagu, Agung Adati: Hewan Kurban Periksa Dulu
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Berita Daerah