Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 20 Okt 2021 22:24 WITA ·

Dirut RSUD Datoe Binangkang Ungkap Besaran Insentif Nakes yang Merawat Pasien Covid-19


Dirut RSUD Datoe Binangkang Ungkap Besaran Insentif Nakes yang Merawat Pasien Covid-19 Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dirut RSUD Datoe Binangkang, dr. Debby Kulo mengungkapkan Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) Bolmong telah menyediakan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) sebesar Rp7,2 miliar bagi yang bertugas menangani pasien covid 19 dan tenaga vaksinator.

“Setiap proses pembayaran berdasarkan ketentuan hukum yang ada, karena akan melalui proses audit keuangan,” ungkapnya, Rabu (20/10/2021).

Proses pembayaran insentif nakes menggunakan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.

“Besaran insentif tersebut bagi dokter ahli Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan/perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta,” beber Debby.

Besaran tersebut, jelas Debby, merupakan batas tertinggi dan dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien.

Dalam proses pembayaran, lanjut Debby, terlebih dahulu menghitung kebutuhan jumlah tenaga kesehatan yang diusulkan, dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan laporan SIRS Online.

Debby menjelaskan, setelah disiapkan semua data seperti surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid-19,  jadwal dan daftar hadir Nakes serta menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan, maka selanjutnya diinput di aplikasi yang sudah terhubung dengan SISDMK dan SIRS Online dan secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima.

“Setelah insentif diterima, pihak RS juga meminta pendampingan BPKP Sulawesi Utara (Sulut) untuk melakukan audit terhadap insentif tersebut, sebelum dibayarkan kepada Nakes.”

“Nakes yang dimaksud adalah yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien terkonfirmasi positif covid-19, dengan berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien positif. Jika pada saat nakes sedang bertugas tapi tidak ada pasien terkonfirmasi positif covid-19 maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” imbuhnya. (falen)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Trending di Berita Daerah