• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Disdagkop-UKM Ambil Alih 13 Kios dan 1 Ruko di Pasar 23 Maret

by Rensa
Agustus 28, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
Disdagkop-UKM Ambil Alih 13 Kios dan 1 Ruko di Pasar 23 Maret
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret terpaksa harus kehilangan tempat berjualan. Pasalnya, kios dan ruko tempat mereka berjualan sudah ditutup atau diambilalih pemerintah.

Pemicunya karena pedagang-pedagang yang menempati kios dan ruko tersebut tak kunjung melunasi tunggakan retribusi kepada pemerintah. Penutupan kios itu dilakukan petugas Disdagkop dan UKM bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (28/8/2019).

RelatedPosts

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Rakornas

Kepala Seksi Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Ruslandi Mongilong, mengatakan ada 13 kios dan 1 ruko yang diambil alih. Sementara pedagang-pedagang yang sebelumnya menempati kios dan ruko tersebut tak diperbolehkan lagi berjualan di tempat itu.

“Tadi sudah kita tutup permanen. Jadi itu sudah diambil alih dan menjadi kewenangan pemerintah. Nantinya itu (kios dan ruko) akan kita berikan kepada pedagang lain yang mau menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski tak merinci total tunggakan retribusi pedagang yang menempati 13 kios dan satu ruko itu, namun ia mengungkapkan pedagang-pedagang itu rata-rata menunggak retribusi di atas empat bulan.

“Ada yang menunggak empat bulan, lima bulan, enam bulan, dan bahkan ada yang menunggak sejak Januari sampai Agustus,” ungkapnya.

Sebelum mengambilalih kios dan ruko tersebut, ia mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu memberi surat peringatan serta penutupan sementara. Namun katanya, pedagang-pedagang tersebut tetap enggan melunasi tunggakannya.

“Ada beberapa yang diberi peringatan, tapi yang lain sudah melunasinya. Kalau yang diambil alih itu karena pedagang yang berjualan di situ tak punya itikad baik untuk melunasinya,” ujarnya.

Baca Juga  Walikota: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Selain di Pasar 23 Maret, penutupan kios dan ruko juga akan dilakukan di Pasar Poyowa Kecil. Permasalahannya sama, yakni soal tunggakan retribusi.

“Besok ( Kamis 29/8/2019) kita turun di Pasar Poyowa Kecil. Yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi, tentu akan ditutup,” tandasnya. (mg1/bto)

 

Tags: KiosPasar 23 maretruko
Rensa

Rensa

Next Post
Soal Rute Bus ASN, Ini Penjelasan Dishub Bolmong

Soal Rute Bus ASN, Ini Penjelasan Dishub Bolmong

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In