Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 28 Agu 2019 23:31 WITA ·

Disdagkop-UKM Ambil Alih 13 Kios dan 1 Ruko di Pasar 23 Maret


Disdagkop-UKM Ambil Alih 13 Kios dan 1 Ruko di Pasar 23 Maret Perbesar

KOTAMOBAGU– Sejumlah pedagang di Pasar 23 Maret terpaksa harus kehilangan tempat berjualan. Pasalnya, kios dan ruko tempat mereka berjualan sudah ditutup atau diambilalih pemerintah.

Pemicunya karena pedagang-pedagang yang menempati kios dan ruko tersebut tak kunjung melunasi tunggakan retribusi kepada pemerintah. Penutupan kios itu dilakukan petugas Disdagkop dan UKM bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (28/8/2019).

Kepala Seksi Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM), Ruslandi Mongilong, mengatakan ada 13 kios dan 1 ruko yang diambil alih. Sementara pedagang-pedagang yang sebelumnya menempati kios dan ruko tersebut tak diperbolehkan lagi berjualan di tempat itu.

“Tadi sudah kita tutup permanen. Jadi itu sudah diambil alih dan menjadi kewenangan pemerintah. Nantinya itu (kios dan ruko) akan kita berikan kepada pedagang lain yang mau menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski tak merinci total tunggakan retribusi pedagang yang menempati 13 kios dan satu ruko itu, namun ia mengungkapkan pedagang-pedagang itu rata-rata menunggak retribusi di atas empat bulan.

“Ada yang menunggak empat bulan, lima bulan, enam bulan, dan bahkan ada yang menunggak sejak Januari sampai Agustus,” ungkapnya.

Sebelum mengambilalih kios dan ruko tersebut, ia mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu memberi surat peringatan serta penutupan sementara. Namun katanya, pedagang-pedagang tersebut tetap enggan melunasi tunggakannya.

“Ada beberapa yang diberi peringatan, tapi yang lain sudah melunasinya. Kalau yang diambil alih itu karena pedagang yang berjualan di situ tak punya itikad baik untuk melunasinya,” ujarnya.

Selain di Pasar 23 Maret, penutupan kios dan ruko juga akan dilakukan di Pasar Poyowa Kecil. Permasalahannya sama, yakni soal tunggakan retribusi.

Baca Juga  Berawal Dari Hobi, Warga Kotobangon Sukses Buka Bisnis Kuliner "Key Food and Drink"

“Besok ( Kamis 29/8/2019) kita turun di Pasar Poyowa Kecil. Yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi, tentu akan ditutup,” tandasnya. (mg1/bto)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah