• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolsel

Disdikbud Bolsel Tegaskan Pembayaran THR PPPK Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya

by Rzha
Maret 20, 2025
in Berita Bolsel, Berita Daerah
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLSEL, kroniktotabuan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memastikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Menurut dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025, yang mengatur pembayaran teknis THR dan langsung belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Menanggapi sejumlah laporan dari PPPK yang menyimpulkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Disdikbud Bolsel, Hj. Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja,” ujar Rante Hattani Rabu 19 Maret 2025.

Dijelaskannya lagi, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi untuk besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK,” ungkap Rante.

Masih menurut Rante, sebagai contoh bagi PPPK angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

Baca Juga  Lakukan Kunjungan Silaturahmi dengan Walikota Gorontalo, Tatong Bahas Sejumlah Hal

“Jadi kami menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Disdikbud Bolsel tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak PPPK terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala kebijakan terkait pembayaran THR sepenuhnya berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkas Rante Hattani. (tox)

Tags: BolselPPPKRante HattaniTHR
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post

Polres Muba dan Disperindag Cek Kualitas BBM di SPBU

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In