BOLSEL, kroniktotabuan.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memastikan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Menurut dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025, yang mengatur pembayaran teknis THR dan langsung belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025
Menanggapi sejumlah laporan dari PPPK yang menyimpulkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Disdikbud Bolsel, Hj. Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja,” ujar Rante Hattani Rabu 19 Maret 2025.
Dijelaskannya lagi, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi untuk besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK,” ungkap Rante.
Masih menurut Rante, sebagai contoh bagi PPPK angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
“Jadi kami menegaskan bahwa Pemerintah Daerah melalui Disdikbud Bolsel tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak PPPK terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala kebijakan terkait pembayaran THR sepenuhnya berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkas Rante Hattani. (tox)