• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA

by Rzha
Januari 30, 2026
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
Disnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban Pelaporan dan Retribusi TKA
502
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba agar mematuhi kewajiban pelaporan serta pembayaran retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) wajib disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Muba apabila TKA tersebut berdomisili dan bekerja di wilayah Muba.

RelatedPosts

Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Tegaskan Komitmen Lewat Mediasi Maraton

Pemkab Bolsel Gelar Asesmen Kepala Sekolah Jenjang SD–SMP

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

“Jika TKA bekerja di Musi Banyuasin, maka retribusinya wajib masuk ke Kas Daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat,” tegas Sinulingga, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi sebesar 100 dolar AS per orang/jabatan per bulan tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting dan akan dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja lokal.

Kewajiban ini mengacu pada PP Nomor 34 Tahun 2021, Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025. Penyetoran ke PNBP pusat hanya berlaku bagi TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan penggunaan TKA secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://tkadaerah.kemnaker.go.id.

Disnakertrans Muba akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan guna memastikan tertib administrasi serta optimalisasi PAD.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkontribusi nyata bagi pembangunan SDM di Musi Banyuasin,” pungkasnya.
(Fitriana)

Baca Juga  BRI Kotamobagu Komitmen Berikan Akses Pembiayaan Cepat Serta Digitalisasi Transaksi Pelaku UMKM
Tags: Disnakertrans Musi BanyuasinTKA
Rzha

Rzha

Next Post
Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In