• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Divonis Empat Tahun Penjara, ADM: Saya Terima Putusan Majelis Hakim

by Rensa
Juni 6, 2018
in Berita Hukum, Berita Nasional
A A
0
ADM Rindu Sekali dengan Ibu
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA- Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (ADM) kembali menjalani sidang atas kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (6/6/2018).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan putusan majelis hakim.

RelatedPosts

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

Program SABARMAS Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kotamobagu

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebutkan ADM terbukti sesuai dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADM dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara dan mewajiban terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim, Masud, saat membacakan putusannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

ADM yang ditanyai majelis hakim apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan dengan tegar menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Saya melakukan ini demi ibu saya, saya sudah siap dengan risikonya demi memperjuangkan harkat dan martabat ibu saya. Saya menerima putusan majelis hakim,” kata ADM.

Sementara itu JPU menyatakan masih akan piker-pikir apakah menerima putusan majelis hakim tersebut atau tidak. (vdm)

Baca Juga  Bus PT JRBM Nyaris Seruduk Dua Rumah di Bakan
Tags: Aditya MohaADMEmpat Tahun PenjaraKPKOTTPutusan Hakim
Rensa

Rensa

Next Post
Dua Bulan 177 Kasus, Warga Bolmong Rawan Diare

Perangkat Daerah Siap Tindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In