Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Divonis Empat Tahun Penjara, ADM: Saya Terima Putusan Majelis Hakim


6 Jun 2018 15:28 WITA


 Divonis Empat Tahun Penjara, ADM: Saya Terima Putusan Majelis Hakim Perbesar

JAKARTA- Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (ADM) kembali menjalani sidang atas kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (6/6/2018).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebutkan ADM terbukti sesuai dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADM dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara dan mewajiban terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim, Masud, saat membacakan putusannya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.

ADM yang ditanyai majelis hakim apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan dengan tegar menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Saya melakukan ini demi ibu saya, saya sudah siap dengan risikonya demi memperjuangkan harkat dan martabat ibu saya. Saya menerima putusan majelis hakim,” kata ADM.

Sementara itu JPU menyatakan masih akan piker-pikir apakah menerima putusan majelis hakim tersebut atau tidak. (vdm)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

11 April 2025 - 11:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Polres Kotamobagu Diminta Serius Usut Pelaku Galian C di Bendungan Moayat, Sangadi dan Babinkamtibmas Pernah Beri Teguran

9 April 2025 - 11:43 WITA

Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang

8 April 2025 - 12:10 WITA

Aktivitas Galian C Ilegal Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

6 April 2025 - 12:58 WITA

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Trending di Berita Bolmong