JAKARTA- Anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha (ADM) kembali menjalani sidang atas kasus dugaan suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, Rabu (6/6/2018).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan ADM terbukti sesuai dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADM dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan penjara dan mewajiban terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim, Masud, saat membacakan putusannya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yakni penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta.
ADM yang ditanyai majelis hakim apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan dengan tegar menyatakan menerima hukuman tersebut.
“Saya melakukan ini demi ibu saya, saya sudah siap dengan risikonya demi memperjuangkan harkat dan martabat ibu saya. Saya menerima putusan majelis hakim,” kata ADM.
Sementara itu JPU menyatakan masih akan piker-pikir apakah menerima putusan majelis hakim tersebut atau tidak. (vdm)