BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow, akan mengajukan usulan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ke Pemerintah Pusat.
Hal ini dikatakan Kepala DLH, Yudha Rantung saat bersua dengan wartawan Selasa (18/04). “Saya sedang persiapkan dokumennya untuk segera dibawa ke pusat,” kata Yudha.
Selain itu kata Yudha, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah pertambangan. “Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan di wilayah tambang Tanoyan. Saya sudah koordinasikan dengan kepala desa dan tinggal menunggu jadwalnya,” jelas Yudha.
Menurutnya, wilayah pertambangan di Desa Tanoyan Selatan dan Tanoyan Utara, sangat dimungkinkan untuk di usulkan WPR. “Bisa sampai 200 hektar WPR di Tanoyan nanti. Syaratnya harus dibentuk koperasi pertambangan, tiap wilayah WPR mendapat ijin 25 hektar,” katanya.
Tak hanya itu, keuntungan lainya bagi pertambangan Tanoyan, adalah lahan dengan status APL (Areal Penggunaan Lain) atau milik masyarakat. “Jadi sangat mudah mengurus WPR Tanoyan,” tandas Yudha. (ahr)