BOLSEL – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya untuk perempuan yang hamil masih dibawah umur.
Kepala Dinas DPPKBP3A Bolsel Suhartini Damo, menjelaskan, perempuan yang hamil dibawah umur, mempunyai banyak resiko hingga kematian anak.
“Kalau hamil dibawah umur, organ tubuhnya belum siap dan bisa mengakibatkan kematian pada bayi,” Kata Damo, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (15/7/2020)
Dia menjelaskan, kondisi sel telur pada gadis dibawah umur belum begitu sempurna. Sehingga dikhawatirkan bayi yang dilahirkan mengalami cacat fisik. Selain itu, wanita yang hamil muda berisiko mengalami kanker serviks (kanker leher rahim).
“Karena semakin muda usia pertama kali seseorang berhubungan suami istri, maka semakin besar risiko daerah reproduksi terkontaminasi virus,” terangnya.
Usia bagi wanita hamil minimal diatas 20 tahun keatas. Karena pada usia itu organ tubuhnya sudah siap dan memiliki resiko yang kecil untuk kehilangan anak atau cacat fisik.
Untuk mencegah kehamilan diusia dini, pihak DPPKB3A juga meminta peran orang tua.
“Orang tua harus mengawasi tumbuh kembang anak, karena keluarga mempunyai peran penting dalam pertumbuhan seorang anak,” kuncinya. (wdm/ahr)