BOLSEL, kroniktotabuan.com – DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu, 9 Juli 2025, mengelar rapat paripurna penyampaian rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025 serta pembicaraan tingkat I atas penyampaian RANPERDA tentang RPJMD Bolsel tahun 2025-2029.
Rapat paripurna tersebut bertempat di ruang sidang gedung DPRD dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jelfi Jauhari dan dihadiri Deddy Abdul Hamid. Wabup dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan ‘ Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Lingkungan ‘ bahwa pemerintah daerah menyusun rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2026.
“Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah,” kata Wabup.
Dalam kesempatan tersebut Wabup juga mengatakan, KUA-PPAS Kabupaten Bolsel tahun 2025 merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini.
“Untuk rancangan KUA-PPAS tahun 2025 selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi di beberapa perangkat daerah karena terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus di gunakan di tahun anggaran 2025,” ujar Deddy.
Wabup juga menjelaskan, terkait dengan RPJMD Bolsel tahun 2025-2029 bahwa RPJMD merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik,” Jelas Wabup Deddy.
Dikatakannya lagi, bila mana peraturan daerah RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang di tetapkan maka penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selama tiga bulan.
“Jadi saya harap maksimal paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus Perda tentang RPJMD sudah ditetapkan,” tegas Wabup.
Wabup juga menyampaikan dalam pemerintahan lima tahun kedepan nanti, dirinya dan Bapak Bupati mengusung visi Terwujudnya Kabupaten Bolsel yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong Royong dan Berkelanjutan dengan lima misi.
Adapun lima misi tersebut yaitu, Transpormasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Transpormasi Ekonomi Melalui Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Transpormasi Sosial, Mewujudkan Daerah Yang Memiliki Ketahanan Sosial Budaya dan Lingkungan, Mewujudkan Pembangunan Kewilayaan Yang Merata dan Berkeadilan. Wabup juga menginformasikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,28% dan angka kemiskinan 11,33%.
Pada penyampaian terakhirnya Wabup menambahkan, Pemerintaha Daerah sedang memperjuangkan nasib para THL yang sudah di rumahkan.
“Hari ini Pemda sudah mengirim surat kepada BKN RI untuk mengupayakan nasib para THL. Kami akan berusaha dan mencari solusi untuk mempekerjakan mereka kembali, namun untuk mekanisme tentang para THL masih di tanyakan kembali kepada BKN RI,” pungkas Wabup.
Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Marzanzius. Arvan Ohy, Para Assisten, Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Camat dan ASN dilingkungan Pemkab Bolsel. (Sudarto Manoppo)