KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kotamobagu berhasil membekuk seorang tersangka yang kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kotamobagu.
Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Iptu Agus Sumandik, SE langsung melakukan penangkapan terhadap SS alias Seir (26) saat menjemput pesanan yang diantar oleh kurir pengiriman barang di jalan Paloko Kinalang Kotamobagu.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Tahan Irawan, Diduga Lakukan Penghasutan
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan SS (26) warga Cianjur Jawa Barat yang berdomisili di Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur ini, didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.
Dari pengakuan SS, barang tersebut dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp. 650.000.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka SS bersama barang bukti 306 butir obat keras Trihexiphenidyl telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Dewa.(Retho Bambuena)




