MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada 12 Mei 2024 lalu di di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, telah diamankan Polsek Keluang dan Unit Pidsus Polres Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (14/5/2024).
Ayub (36) warga Jambi diamankan di hotel EDW Sekayu pada pukul 02.00 WIB. Tersangka merupakan pemilik dua titik sumur ilegal. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka sedang dilakukan di Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo mengungkapkan, peristiwa terbakarnya sumur milik tersangka diduga berawal dari percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, sehingga api merambat. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Tersangka dikenakan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 milyar.
Bondan berharap para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery yang marak di Muba ini.
“Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Bondan. (Fitriana)