• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Empat Objek di Muba Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

by Rzha
Juli 9, 2025
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Empat objek diduga cagar budaya ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Kabupaten Tahun 2025 melalui sidang rekomendasi penetapan cagar budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2025, Rabu (9/7) di Kantor Disdikbud Muba.

Adapun empat objek cagar budaya tersebut di antaranya Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan), dan Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur).

RelatedPosts

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Tatap Porprov 2025, KONI dan Dispora Bolsel Gelar Rapat Evaluasi

Esport Karya Anak Muda Sulut Dilombakan Secara Nasional, Gubernur Yulius: Simbol Kebangkitan Kreativitas Digital dan Ekonomi Kreatif

“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah,” ungkap Kadisdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto.

Ia menjelaskan, tujuan utama penetapan cagar budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Penetapan cagar budaya adalah langkah kogkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita,” urainya.

“Objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya. Tanpa penetapan, objek yang diduga cagar budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum,” tegasnya.

Selain itu, kepastian status dan kepemilikan, dimana proses penetapan membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya. “Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian,” jelasnya.

“Dengan status cagar budaya yang jelas, warisan kita lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO,” tambahnya.

Baca Juga  Belum Pengumuman Siswa Sudah Coret Seragam

Sidang dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yang terdiri dari Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H. (Pengarah), Henri, S.Pd., M.Si. (Ketua), Pelita, S.Pd., M.Si. (Sekretaris), Suwandi, S.H (Anggota), Zulfikar, A.Md (Anggota), dan Meilani, S.Pd, M.Pd (Anggota).

Kegiatan ini turut melibatkan tenaga ahli nasional dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yaitu Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. (Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah) dan Sondang Siregar, S.S., M.Si. (Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya).

Selain itu, turut hadir berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, daya desa serta beberapa tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek cagar budaya.

Melalui sidang ini, diharapkan penetapan cagar budaya dapat menjadi dasar pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. (fitriana)

Tags: cagar budayaMuba
Rzha

Rzha

Next Post

Pemkab Bolsel Gelar Kegiatan Analisis Situasi Aksi Konvergensi Penurunan Stunting 2025

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In