Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 9 Jul 2025 12:29 WITA ·

Empat Objek di Muba Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten


Empat Objek di Muba Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Perbesar

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Empat objek diduga cagar budaya ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Kabupaten Tahun 2025 melalui sidang rekomendasi penetapan cagar budaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2025, Rabu (9/7) di Kantor Disdikbud Muba.

Adapun empat objek cagar budaya tersebut di antaranya Piyagem Sungai Keruh (Manuskrip), Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing (Benda), Masjid Nurul Huda Desa Toman (Bangunan), dan Jembatan Teluk Desa Teluk (Struktur).

“Penetapan ini guna memastikan bahwa warisan ini tidak hilang, rusak, atau musnah,” ungkap Kadisdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto.

Ia menjelaskan, tujuan utama penetapan cagar budaya tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Penetapan cagar budaya adalah langkah kogkrit dalam upaya melestarikan warisan peradaban masa lalu kita,” urainya.

“Objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang sah. Ini berarti ada landasan hukum untuk mencegah tindakan perusakan, pencurian, pemindahan ilegal, atau perubahan yang merusak keasliannya. Tanpa penetapan, objek yang diduga cagar budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum,” tegasnya.

Selain itu, kepastian status dan kepemilikan, dimana proses penetapan membantu mengidentifikasi dan mencatat secara resmi status suatu objek, termasuk kepemilikannya. “Ini penting untuk pengelolaan dan upaya pelestarian,” jelasnya.

“Dengan status cagar budaya yang jelas, warisan kita lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan bisa diusulkan menjadi Warisan Dunia UNESCO,” tambahnya.

Sidang dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba, yang terdiri dari Dr. H. Iskandar Syahroni, M.H. (Pengarah), Henri, S.Pd., M.Si. (Ketua), Pelita, S.Pd., M.Si. (Sekretaris), Suwandi, S.H (Anggota), Zulfikar, A.Md (Anggota), dan Meilani, S.Pd, M.Pd (Anggota).

Baca Juga  Pemkab Melalui PMI Muba Siap Bekerjasama dengan Perusahaan untuk Kebutuhan Donor Darah

Kegiatan ini turut melibatkan tenaga ahli nasional dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) secara virtual, yaitu Dr. Wahyu Rizky Andriani, S.Si., M.M. (Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah) dan Sondang Siregar, S.S., M.Si. (Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya).

Selain itu, turut hadir berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Bappeda, Diskominfo, tokoh adat, kepala desa, komunitas budaya, daya desa serta beberapa tokoh masyarakat dari desa-desa lokasi objek cagar budaya.

Melalui sidang ini, diharapkan penetapan cagar budaya dapat menjadi dasar pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan nilai-nilai sejarah dan budaya lokal yang dimiliki oleh Kabupaten Musi Banyuasin secara berkelanjutan. (fitriana)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah