• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

FGD Tahap Satu Revisi RTRW Bolmong Digelar

by Rensa
Oktober 19, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
FGD Tahap Satu Revisi RTRW Bolmong Digelar
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Fokus Group Diskusi (FGD) tahap satu terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2014- 2034 digelar di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (19/10/2020).

Sekda Bolmong Tahlis Gallang membuka FGD yang dihadiri para kepala OPD dan konsultan. Revisi RTRW latar belakangnya adalah pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

“Perubahan RTRW ini untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow,”ucap Tahlis saat membuka FGD itu.

Tujuan merevisi RTRW Bolmong 2014-2034, lanjut Tahlis, untuk mewujudkan ruang wilayah Bolmong dalam memenuhi kebetuhan pembangunan yang senantiasa berwawasan lingkungan.

“Peninjauan kembali RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana  RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. Sebagai contoh Lolak sebagai ibu kota kabupaten, tapi di dalam RTRW masih ada aktivitas pertambangan. Tentu ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan ibu kota kabupaten,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif menambahkan, tahapan untuk merevisi RTRW ini melalui proses evaluasi data dan informasi dengan pengumpulan data dan peta mengenai kesesuaian.

RTRW, kata dia,  mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang. RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun.

“Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” jelasnya.

Baca Juga  Pengumuman Kelulusan Dilakukan BKN, 27 Formasi Ini yang Akan Diisi CPNS Bolmong  

Setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (*)

Tags: FGD Revisi RTRW BolmongRevisi RTRW Bolmongtahlis gallang
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Manchester United Bisa Bicara Banyak di Paris

Manchester United Bisa Bicara Banyak di Paris

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In