Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 19 Okt 2020 20:46 WITA ·

FGD Tahap Satu Revisi RTRW Bolmong Digelar


FGD Tahap Satu Revisi RTRW Bolmong Digelar Perbesar

BOLMONG– Fokus Group Diskusi (FGD) tahap satu terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2014- 2034 digelar di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (19/10/2020).

Sekda Bolmong Tahlis Gallang membuka FGD yang dihadiri para kepala OPD dan konsultan. Revisi RTRW latar belakangnya adalah pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah.

“Perubahan RTRW ini untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow,”ucap Tahlis saat membuka FGD itu.

Tujuan merevisi RTRW Bolmong 2014-2034, lanjut Tahlis, untuk mewujudkan ruang wilayah Bolmong dalam memenuhi kebetuhan pembangunan yang senantiasa berwawasan lingkungan.

“Peninjauan kembali RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana  RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal. Sebagai contoh Lolak sebagai ibu kota kabupaten, tapi di dalam RTRW masih ada aktivitas pertambangan. Tentu ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan ibu kota kabupaten,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif menambahkan, tahapan untuk merevisi RTRW ini melalui proses evaluasi data dan informasi dengan pengumpulan data dan peta mengenai kesesuaian.

RTRW, kata dia,  mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang. RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun namun dapat ditinjau kembali 1 x dalam 5 tahun.

“Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang. Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,” jelasnya.

Setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (*)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tahlis Gallang Plh Sekprov Sulut, Pernah 'Panglima' ASN di 3 Daerah dan Pjs Bupati Bolsel
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong