
BOLTIM– Pemkab Boltim menangguhkan pembayaran gaji 12 ASN karena alasan indispliner. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim Muhammad Assegaf mengatakan, 12 ASN tersebut sudah berkali- kali diberi peringatan dan disurati agar memperbaiki kedisiplinan, namun tidak diindahkan.
“Alasan itulah sanksi penangguhan pembayaran gaji diberikan bagi mereka,” tegas Assegaf, Rabu (19/4).
Assgeaf juga menyayangkan ada kepal SKPD yang tidak maksimal menjalankan perintah bupati untuk menindak ASN indispliner. “Padahal sudah ada surat yang ditandatangani bupati, wakil bupati dan saya sendiri. Ada kepala SKPD yang seolah melindungi bawahannya padahal sudah melanggar disiplin. Ini keliru, berarti mereka tak mampu membina aparatnya,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Boltim, Robi Mamonto mengatakan, 12 ASN yang ditahan gajinya karena sudah melampaui batas ketidakhadiran di kantor.
“Tak hanya 12 tapi ada juga dua ASN lain dalam proses usulan pemecatan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi karena sudah setahun tidak pernah masuk,” kata Robi.
“Bupati sudah menginstruksikan agar tegas menindak ASN tak disiplin,” katanya. (pgs)