KRONIK TOTABUAN – MH alias Hin (23) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, terpaksa berursan dengan polisi setelah diamankan karena dugaan penganiyaan.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu menangkap Hin karena diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban adalah RM, warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu (4/9/2022).
Dikutip dari laman resmi Polres Kotamobagu, kronologis terjadinya penganiyaan itu berawal dari pelaku yang menggrebek istrinya dan korban sedang tidur bersama di salah satu kosan di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu.
Baca Juga: Penembakan Kucing Tengah Malam Buta Resahkan Warga Kotamobagu
Khilaf melihat istrinya bersama pria lain di kamar kosan, pelaku langsung memukul korban dengan kedua tangannya.
Korban lalu lari kesalahsatu kamar kost di sebelah namun dikejar tersangka, kemudian korban ditusuk dengan pisau yang dibawa tersangka.
Akibat penganiayaan dengan pisau tersebut, korban mengalami luka di bagian bawah telinga kiri.’
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu I Dewa Dwiadnyana. (zha)