KOTAMOBAGU– Judi sabung ayam di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dibongkar Tim Resmob Polres Kotamobagu, Minggu (17/1/2021).
Lokasi sabung ayam di RT 24 Gogagoman ini sebelumnya sudah dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat.
Tim Resmob yang menerima informasi langsung bergerak merespon laporan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Video: Cuaca Buruk di Manado, Air Laut Masuk Sampai ke Mall
Saat Tim Resmob tiba di lokasi, puluhan pelaku judi sabung ayam serta judi bola giling melarikan diri.

Namun, puluhan barang bukti (Babuk) ditinggalkan pelaku. Mulai dari velt 2 buah, ayam 3 ekor, 18 unit sepeda motor dan bentor 1 unit, genset 1 buah, 1 buah papan bola giling, 1 buah jam dinding, karpet serta terpal yang digunakan para pelaku melakukan judi sabung ayam.
Baca Juga: Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran Seleksi JPT Kotamobagu Diperpanjang
Tim Resmob juga mengamankan MM alias Mario, warga RT 24 Gogagoman yang diduga menyiapkan tempat serta mengundang masyarakat untuk melakukan judi di tempat tersebut.
“Barang bukti serta tersangka penyedia tempat saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Angga Maulana, Senin (18/1/2021). (*)