MANADO, kroniktotabuan.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jacob Hendrik Pattipeilohy, memiliki komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih modern, progresif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komitmen penegakan hukum yang lebih modern itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu 10 Desember 2025.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyambut baik dan penuh antusias kerja sama tersebut. Iapun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kerjasama ini.
“Tentunya setiap pelaku tindak pidana ada sisi baiknya atau kelebihannya. Sisi itu yang didorong agar bisa bermanfaaat bagi orang banyak melalui penerapan pemidanaan kerja sosial, jauh lebih besar dibanding sekadar menghukum pelaku dengan kurungan,” kata Gubernur dihadapan Kepala Daerah dari 15 kabupaten/kota se-Sulut.
Lanjut Gubernur mengatakan hukuman sosial bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ketimbang sekadar dikurung di dalam lembaga pemasyarakatan tanpa produktivitas.
“Ini langkah nyata pemerintah menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, manusiawi, dan bermanfaat bagi publik,” pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjadi bagian penting dari reformasi pemidanaan nasional.
“Pidana kerja sosial hadir untuk memperkuat pendekatan restorative justice pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata penghukuman,” kata Kajati Sulut.
Ia menekankan bahwa efektivitas penerapan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, mulai dari penyediaan lokasi, fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP dan tim teknis di setiap daerah.
“Penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan, profesionalitas, serta tidak merendahkan martabat pelaku, sesuai prinsip yang diamanatkan dalam KUHP baru,” jelas Jacob
Penandatanganan kerjasama ini turut dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulut, Kepala Daerah dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. (Chipta Molanu)





Discussion about this post