MANADO, Kroniktotabuan.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).
Gubernur YSK menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP dilakukan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengupahan, dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.
“Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025,” ujar Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, atau mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.
Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696.
“UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” tegas Gubernur YSK.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP tersebut, Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur juga berharap para investor dan pelaku usaha tidak merasa terbebani, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar secara nasional.
“Saya berharap penetapan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh dan pekerja,” pungkasnya. (Chipta Molanu)





Discussion about this post