Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 20 Des 2025 20:39 WITA ·

Gubernur YSK Tetapkan UMP dan UMSP Sulut 2026, Tembus Rp4 Juta Lebih


					Gubernur YSK Tetapkan UMP dan UMSP Sulut 2026, Tembus Rp4 Juta Lebih Perbesar

MANADO, Kroniktotabuan.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).

Gubernur YSK menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP dilakukan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengupahan, dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025,” ujar Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, atau mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.

Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696.

“UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” tegas Gubernur YSK.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP tersebut, Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Gubernur juga berharap para investor dan pelaku usaha tidak merasa terbebani, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar secara nasional.

“Saya berharap penetapan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh dan pekerja,” pungkasnya. (Chipta Molanu)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Meta Akan Blokir Konten Berita Indonesia di Facebook dan Instagram
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Trending di Berita Daerah