Skip to content
kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

kroniktotabuan.com kroniktotabuan.com

Berita Terkini hari ini Kronik Totabuan

  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Kode Etik
  • login
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Gubernur YSK Tetapkan UMP dan UMSP Sulut 2026, Tembus Rp4 Juta Lebih
Berita DaerahBerita Sulawesi UtaraHeadline News

Gubernur YSK Tetapkan UMP dan UMSP Sulut 2026, Tembus Rp4 Juta Lebih

By Rzha
Desember 20, 2025 1 Min Read
0

MANADO, Kroniktotabuan.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara Tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).

Gubernur YSK menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP dilakukan sesuai ketentuan peraturan pemerintah tentang pengupahan, dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025,” ujar Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini menggunakan alfa 0,8 dengan pengali 6,018 persen, atau mengalami kenaikan sebesar Rp227.205 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425.

Sementara itu, UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696.

“UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” tegas Gubernur YSK.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP tersebut, Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Gubernur juga berharap para investor dan pelaku usaha tidak merasa terbebani, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam kondisi yang baik dan masuk 10 besar secara nasional.

“Saya berharap penetapan UMP dan UMSP ini dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan, serta daya beli para buruh dan pekerja,” pungkasnya. (Chipta Molanu)

Tags:

headlineUMP Sulut 2026Yulius Selvanus
Author

Rzha

Follow Me
Other Articles
Previous

Didampingi Kapolda dan Pangdam, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Apel Operasi Lilin Samrat 2025

Next

Marabunta FC vs Aruman Jaya, Duel Dua Tim Terluka di Perebutan Juara Ketiga

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Advertorial

    Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

    Mei 13, 2026 | 11:52 am

    Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, secara resmi melepas 48 jemaah calon haji asal Kota Kotamobagu untuk musim haji 1447 Hijriah/2026.Wakil Wali Kota Kotamobagu Lepas 48 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

    April 27, 2026 | 1:15 pm

    Wali Kota Weny Gabib Teken Dokumen Kunci Revisi RTRW di Jakarta

    April 2, 2026 | 1:17 pm

    Wali Kota Wenny Gaib menyampaikan beberapa hal terkait dengan Ramadan 1447 H.Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Sholat Tarawih Perdana di Masjid Agung Baitul Makmur

    Februari 18, 2026 | 5:41 pm

    Wali Kota Weny Gaib menyampaikan sambutan di HUT ke-116 Kotamobagu.HUT ke-116 Kotamobagu, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Inovasi dan Transformasi Digital

    Januari 19, 2026 | 12:26 pm

    Copyright 2012 - 2026 — kroniktotabuan.com. All rights reserved.