• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Guru Cabul di Kecamatan Lolak Terancam 15 Tahun Penjara

by Rensa
November 14, 2019
in Berita Bolmong, Berita Hukum
A A
0
Guru Cabul di Kecamatan Lolak Terancam 15 Tahun Penjara
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Polsek Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendalami kasus dugaan cabul dilakukan oknum guru berinisial LM (55). Kasus tersebut mencuat  setelah adanya pengakuan korban kepada orang tua, Rabu (13/11/2019).

Mulanya sejumlah orang tua murid mendatangi rumah LM di Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak. Mereka hendak menghakimi LM namun polisi segera datang dan mengamankannya.

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Saat ini oknum guru cabul tersebut sudah dalam penahanan Polsek Lolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, LM sudah mengakui perbuatannya.

Menurut  Wakapolsek Lolak IPTU Arsad Gonibala, LM akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus dalami untuk menggali sudah berapa lama berbuat seperti itu, dan kami akan gali jangan sampai ada korban lain,” kata Arsad.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan kepada orang tua mendapat perlakukan tidak senonoh.

Menurut korban, saat jam belajar mengajar berlangsung, pelaku memanggil mereka untuk membaca buku di depan kelas. Setelah itu mereka dibujuk menonton video porno di handphone pelaku.

Saat korban berada didekatnya, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian kemaluan korban. Korban kemudian melaporkan aksi tersebut kepada orang tuanya.

Terpisah,Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta menyesalkan perbuatan oknum pendidik tersebut. Menurut Renty, tindakan asusila sangat merusak dunia pendidikan.

“Ada sanksi tegas, sampai ke pemecatan,” kata Renty tegas. (tr2/zha)

Baca Juga  Ranperda Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Agenda Penetapan
Tags: guru cabul di bolmongguru cabul di LolakKecamatan LolakPolsek LolakVideo Porno
Rensa

Rensa

Next Post
PSSI Sulut Panggil 33 Pemain untuk Pra-PON XX. Ada Pemain dari BMR!

PSSI Sulut Panggil 33 Pemain untuk Pra-PON XX. Ada Pemain dari BMR!

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In